Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Senin (15/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan para bacaleg ini akan berlangsung pada 15-23 Mei 2023. Dia menjelaskan, tim verifikasi akan menggunakan dua indikator untuk menetukan status para bacaleg tersebut.
“Dua indikator yang kami gunakan adalah kebenaran dokumen serta keabsahan dari dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta , Minggu (14/5/2023).
Setelah itu, KPU RI akan mengumumkan status keabsahan dari dokumen-dokumen persyaratan tersebut. Hasyim melanjutkan, jika tim verifikasi nantinya menemukan persyaratan yang belum memadai atau belum sah, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Anggota KPU Idham Holik menambahkan, sebanyak 7 parpol menyerahkan dokumen bacaleg Pemilu 2024 di hari terakhir pembukaan pendaftaran, Minggu (15/5/2023). Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Demokrat.
Selain itu, ada juga Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golkar, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca Juga
Idham juga melaporkan, sebanyak 18 parpol telah menyerahkan dokumen bacaleg untuk Pemilu 2024 selama masa pembukaan pendaftaran pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Selain ketujuh partai yang sudah disebutkan, 11 parpol lainnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia mengatakan, setelah proses verifikasi rampung KPU akan mengumumkan daftar calon sementara atau DCS pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Sementara itu pada 19 Agustus-28 Agustus 2023, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyamapaikan masukan dan tanggapannya terkait DCS sebelum disahkan menjadi daftar calon tetap atau DCT.