Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan tiga obligor, di antaranya PT Eraska Nofa, PT Detta Marina, dan PT Samaeri Mitracipta Nias.
Pertama, penyitaan atas aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa, yaitu berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Bekasi.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan bahwa aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12,12 miliar dan US$7,84 juta, belum termasuk BIAD 10 persen.
Aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka [lelang] dan/atau penyelesaian lainnya.
“Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor,” kata Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (11/5/2023).
Kedua, penyitaan aset PT Detta Marina yang merupakan Debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang: Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Baca Juga
Aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 35.765m2 sesuai SHGB No. 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan perkiraan nilai aset ini sebesar Rp556,29 miliar.
“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69.198.000 belum termasuk BIAD 10 persen,” kata Rionald.
Selanjutnya, aset PT Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Ketiga, penyitaan atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias berupa empat bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan luas keseluruhan 62.140m2 yang terletak di Desa Botohili Sorake, Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan, atau yang dikenal dengan Sorake Beach Resort.
Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp49,23 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.
Penyitaan barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias ini juga akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Rionald menambahkan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
Hal ini dilakukan melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.