Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan kepemilikan aset kripto dan perusahaan cangkang milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy Satrio itu merupakan tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan bahwa penyidik tengah menelisik dugaan adanya kepemilikan harta dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency) maupun pembelian aset kripto oleh Rafael, dari hasil gratifikasi.
"[Hasil gratifikasi] ada juga [diduga] yang dibelikan aset kripto, bitcoin, dan lain-lain. Itu sedang kita telusuri," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (11/5/2023).
Saat ini, KPK mengatakan bahwa belum menemukan adanya kepemilikan mata uang atau aset digital oleh Rafael. Kedeputian Pencegahan KPK pun sebelumnya menyatakan tidak menemukan kepemilikan mata uang atau aset digital pada LHKPN Rafael.
Namun demikian, kini Rafael tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi saja. Dia juga sudah ditetapkan tersangka atas dugaan pencucian uang.
Baca Juga
Oleh karena itu, penelusuran aset-aset hasil dugaan gratifikasi tidak hanya akan merujuk pada kepemilikan atas nama Rafael saja, namun juga atas nama keluarga atau orang terdekatnya.
"Semuanya [akan ditelusuri] keluarganya, anaknya. Ke kanan ke kiri ke atas. Ke atas misalnya keluarga orang tuanya, ke kiri temannya dan segala macam," lanjut Asep.
Selain mata uang atau aset digital, Jenderal polisi bintang satu itu membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan adanya perusahaan cangkang tempat Rafael menyimpan harta hasil tindak pidana korupsi.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang, ada bisa tuh ke luar negeri. Ada satu negara yang memang khusus perusahaan-perusahaan didaftarkan di sana, saya tidak menyebut nama negaranya. Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja," ucap Asep.