Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Perusahaan Rafael Alun setelah Penetapan Kasus Pencucian Uang

KPK bakal usut kepemilikan saham perusahaan Rafael Alun Trisambodo, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut kepemilikan saham mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait dengan kasus dugaan pencucian uang. 

Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga menyembunyikan maupun menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi. 

"Kita terus telusuri apakah nanti uang [hasil korupsi] itu asalnya dari mana, kemudian apakah dimasukkan ke perusahaan, perusahaan itu betul perusahaannya orang itu [Rafael]," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Kamis (11/5/2023). 

Penelusuran kepemilikan saham pada perusahaan terkait dengan dugaan pencucian uang Rafael penting guna memastikan bahwa perusahaan tersebut memang milik mantan pejabat pajak tersebut. 

"Karena sering kali juga komisaris dan juga yang lainnya itu [saham perusahaan] bukan atas namanya," terang Asep. 

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran LHKPN Rafael, ditemukan bahwa ayah Mario Dandy itu memiliki saham di enam perusahaan. Dua di antaranya menggunakan nama istrinya. 

Seorang istri pejabat pajak lainnya juga ditemukan memiliki saham pada dua perusahaan tersebut, yakni istri dari Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.  

Asep lalu membuka kemungkinan untuk memproses hukum perusahaan Rafael, apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya saat ini. 

"Nanti itu ada subjek hukumnya juga korporasinya. Ada korporasi, subjek hukum kan ada setiap orang, ada juga korporasi badan hukum," tuturnya. 

Tak hanya pencucian uang, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama periode 2011-2023. 

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT [Rafael Alun Trisambodo] sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper