Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut kepemilikan saham mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga menyembunyikan maupun menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi.
"Kita terus telusuri apakah nanti uang [hasil korupsi] itu asalnya dari mana, kemudian apakah dimasukkan ke perusahaan, perusahaan itu betul perusahaannya orang itu [Rafael]," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dikutip Kamis (11/5/2023).
Penelusuran kepemilikan saham pada perusahaan terkait dengan dugaan pencucian uang Rafael penting guna memastikan bahwa perusahaan tersebut memang milik mantan pejabat pajak tersebut.
"Karena sering kali juga komisaris dan juga yang lainnya itu [saham perusahaan] bukan atas namanya," terang Asep.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran LHKPN Rafael, ditemukan bahwa ayah Mario Dandy itu memiliki saham di enam perusahaan. Dua di antaranya menggunakan nama istrinya.
Baca Juga
Seorang istri pejabat pajak lainnya juga ditemukan memiliki saham pada dua perusahaan tersebut, yakni istri dari Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Asep lalu membuka kemungkinan untuk memproses hukum perusahaan Rafael, apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya saat ini.
"Nanti itu ada subjek hukumnya juga korporasinya. Ada korporasi, subjek hukum kan ada setiap orang, ada juga korporasi badan hukum," tuturnya.
Tak hanya pencucian uang, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama periode 2011-2023.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT [Rafael Alun Trisambodo] sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).