Bisnis.com, SOLO - Kepala BKPSDM Pangandaran diduga telah menyebut Husein, sang guru muda viral, memiliki gangguan Jiwa.
Belakangan viral pengakuan guru PNS mudah di Pangandaran bernama Husein yang mengatakan dirinya mendapat intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli di Pemkab Pangandaran.
Kepala BKPSDM Dani Hamdani diduga telah menjawab keluhan Husein tersebut dengan kalimat yang tak kalah pedas.
Menurut video viral yang berdar, Dani disebut telah mengatakan jika guru PNS tersebut mengalami gangguan jiwa dan seharusnya tak pantas bekerja jadi ASN di Pemkab Pangandaran.
"Karena waktu tes kesehatan jiwa itu dia tidak lulus, berarti kan dia secara kejiwaan tidak layak, ya," ucap Dani seperti dilansir dari video viral yang beredar.
Video tersebut bahkan telah ditanggapi sendiri oleh Husein sendiri. Sambil menangis, guru muda tersebut hanya ingin mengajar dengan tenang.
Baca Juga
"Saya cuma pengen ngajar, Pak. Saya guru, saya cuma pengen ngajar, udah itu aja, Pak," uar Husein dalam videonya yang lain.
Komentar dari yang diduga dari Kepala BKPSDM Dani Hamdani kembali mengundang perhatian warganet. Mereka mengatakan jika Dani telah menggunakan argumen Ad Hominem yang biasanya digunakan untuk menyerang personal lawan bicara.
Beberapa warganet juga memberikan pendapat jika apa yang dikatakan Kepala BKPSDM bisa jadi fitnah jika memang mengatakan demikian dan dia tak bisa memberikan bukti pendukung pendapatnya tersebut.
Bicara soal fitnah, Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang yang mengatur. Karena fitnah berujung mencemarkan nama baik, maka ada pasal yang khusus membahas tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.
Bunyi pasal pencemaran nama baik...