Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024: Hanura Ajukan 580 Bakal Caleg DPR, Tak Ada Orang Terkenal

Partai Hanura resmi mengajukan daftar bakal caleg DPR ke KPU pada Pemilu 2024.
Ketum Hanura Oesman Sapta/Istimewa
Ketum Hanura Oesman Sapta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Hanura resmi mengajukan daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (10/5/2023).

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO menyatakan pihaknya sudah menyerahkan 580 bakal caleg dari 84 daerah pemilihan (dapil). OSO mengaku tak ada sosok terkenal dalam daftar bakal caleg Hanura.

"Semua yang tampil itu bukan orang terkenal. Orang terkenal enggak berprestasi bakal menyulitkan bangsa ini, buat apa kita pilih. Kita cari orang yang berkualitas, tapi pintar, cerdas dan berpihak kepada merah putih, itu yang kita pilih," ujar OSO di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Dia juga tak mau mengungkap apakah dirinya maju jadi caleg. Menurutnya, siapa saja nama-nama caleg Hanura masih jadi rahasia.

Begitu juga dengan daerah pemilihan (dapil). OSO mengaku tak menargetkan daerah tertentu untuk jadi lumbung suara Hanura. Dia berharap semua dapil melanjutkan pembangunan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, lanjutnya, semua daerah sama di mata Hanura.

"Jadi tidak ada spesial, semua dapil harus menang," jelasnya.

Selain itu, OSO mengaku Hanura juga sudah memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg yang diajukan.

"Cukup kok, 32 persen, bukan 30 persen. Kita lebihin. Banyak kualitas perempuan yang tinggi, jangan main-main dengan perempuan sekarang," ungkapnya.

Sebagai informasi, Hanura menjadi partai politik kedua yang mengajukan daftar bakal caleg DPR RI ke KPU. Sebelumnya, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah mendatangi Kantor KPU pada Senin (8/5/2023). Artinya masih ada 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU.

KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper