Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU akan Revisi Aturan yang Kurangi Kuota Keterwakilan Perempuan di Parlemen

KPU akan merevisi aturan yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). /Reuters-Willy Kurniawan
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). /Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2023 yang mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menamai diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut KPU melakukan perubahan aturan itu karena dianggap akan kurangi kuota keterwakilan perempuan di parlemen.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihak dan penyelanggara pemilu lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sudah melakukan rapat tripartit untuk merespons masukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023 terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota perempuan di setiap dapil [daerah pemilihan]," jelas Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Dia menjelaskan, akan ada penyederhanaan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, beleid itu menyatakan:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dia tempat desimal di belakang koma bernilai:

A. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

B. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, akan dilakukan perubahan menjadi: 

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

Selain itu, di antara Pasal 94 dan 95 PKPU 10/2023 juga disisipkan Pasal 94a sehingga berbunyi:

Ayat (1): bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi Peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023.  

Ayat (2): dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Terkait kesepakatan revisi PKPU ini oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP maka mereka akan segera melakukan rapat dengan Komisi II DPR.

"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR/DPRD sudah berjalan maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," jelas Hasyim.

Diprotes

Sebelumnya, Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menjelaskan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU itu bermasalah karena jika dilakukan pembulatan ke bawah maka akan berpengaruh pada 38 dapil yang jumlah kursi DPR-nya berjumlah 4, 7, 8, dan 11.

Simulasinya, di dapil yang jumlah kursi DPR-nya 4 maka 30 persennya berjumlah 1,20. Karena angka setelah koma di bawah 50 maka harus dibulatkan ke bawah menjadi 1.

Dengan demikian di dapil itu keterwakilan perempuannya hanya 25 persen (1 banding 4) bukan 30 persen seperti yang diharuskan Pasal 245 UU Pemilu.

Pembulatan ke bawah juga akan berlaku di dapil yang jumlah bakal calegnya 7 (30 persennya 2,10), 8 (30 persennya 2,40), dan 11 (30 persennya 3,30 persen). Ada 38 dapil yang disimulasikan bakal kursi DPR-nya berjumlah 4, 7, 8, dan 11.

"Jadi PKPU dengan pasal yang dimaksud tadi, yang disertai simulasi yang dibuat KPU dalam keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023 apabila diikuti oleh parpol itu akan mengakibatkan bacaleg yang diajukan apabila berjumlah 4, 7, 8 atau 11 menghasilkan angka yang kurang dari 30 persen," jelas Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper