Bisnis.com, SOLO - Komrad Pancasila melaporkan anak Menkumham Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).
Laporan itu dibuat berdasarkan dugaan keterkaitan Yamitema Tirtajaya Laoly terhadap bisnis monopoli di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mengatakan bahwa KPK harus menelusuri dugaan pelanggaran pidana yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Antony Yudha kepada wartawan, Senin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penelusuran harus dilakukan karena tudingan itu mengarah kepada Jeera Foundation, yayasan yang disebut bagian dari PT Natur Palas Indonesia.
"Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-sehari yang di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya, pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera, sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham," katanya.
Baca Juga
Laporan yang diajukannya ini juga menyeret Yasonna Laoly, di mana ia meminta agar sang Menkumham dinonaktifkan dari jabatan selama penyelidikan berjalan.
"Kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan. Kita meminta presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini," pungkasnya.
Bantahan Yasonna Laoly
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly membantah tudingan terhadap anaknya yang ikut terseret ke dalam bisnis monopoli lapas.
"Ah, bohong besar itu! Enggak ada. Nanti ada keterangan dari Kepala lapasnya," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, (2/5/2023).
Yasonna juga mengungkapkan artis Tio Pakusadewo pernah melakukan pelanggaran berat saat berada di Rutan hingga membuatnya masuk straft cell (sel pengasingan).
"Jadi, Tio pernah diminta melatih. Namun, karena dia melakukan pelanggaran berat, diberhentikan. Bahkan dia pernah dimasukkan ke straft cell. Nanti biar karutan yang menjelaskan," katanya.
Kendati demikian, Yasonna tak mengungkapkan pelanggaran berat yang dilakukan Tio. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung ke Karutan.
"Tanya karutannya. Pokoknya berat, masuk straft cell," ujarnya.
Sejalan dengan Yasonna, pihak Kemenkumham pun membantah adanya praktek bisnis sel mewah yang kini viral di media sosial itu.
"Yang ingin saya katakan itu informasi yang menyesatkan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej.