Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke Jaksa

KPK segera membawa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. 
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe/Twitter
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan segera membawa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Lukas akan segera dilimpahkan kepada jaksa pada pekan depan. 

"Segera kami selesaikan proses penyidikan ini. Saya kira tidak lama lagi kurang lebih sekitar tanggal 12 [Mei] nanti perkara ini segera akan kami serahkan pada proses penuntutan oleh Jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023). 

Adapun perkara Lukas yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan yakni masih untuk perkara suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua. Namun demikian, kasus pencucian uang Lukas masih akan di tahap penyidikan. 

Seperti diketahui, politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Lukas dan pihak pemberi siap, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, sama-sama dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tersangka LE [Lukas Enembe] juga telah kami tetapkan tersangka TPPU. Ini terus kami lakukan karena kami kembangkan perkara ini dan juga sudah tetapkan RL [Rijatono Lakka]," ucap Ali. 

Untuk diketahui, terdapat beberapa orang lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada pusaran kasus korupsi itu. Dua orang swasta pemberi suap, Kadis PUPR Papua penerima suap, dan satu kuasa hukum Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan [kasus] tersangka LE ini, " tutup Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper