Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan segera membawa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke persidangan atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Lukas akan segera dilimpahkan kepada jaksa pada pekan depan.
"Segera kami selesaikan proses penyidikan ini. Saya kira tidak lama lagi kurang lebih sekitar tanggal 12 [Mei] nanti perkara ini segera akan kami serahkan pada proses penuntutan oleh Jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Adapun perkara Lukas yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan yakni masih untuk perkara suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua. Namun demikian, kasus pencucian uang Lukas masih akan di tahap penyidikan.
Seperti diketahui, politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Lukas dan pihak pemberi siap, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, sama-sama dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka LE [Lukas Enembe] juga telah kami tetapkan tersangka TPPU. Ini terus kami lakukan karena kami kembangkan perkara ini dan juga sudah tetapkan RL [Rijatono Lakka]," ucap Ali.
Baca Juga
Untuk diketahui, terdapat beberapa orang lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada pusaran kasus korupsi itu. Dua orang swasta pemberi suap, Kadis PUPR Papua penerima suap, dan satu kuasa hukum Lukas Enembe sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan [kasus] tersangka LE ini, " tutup Ali.