Bisnis.com, JAKARTA — Harta kekayaan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono bertambah Rp1,17 miliar dalam setahun. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (27/4/2023).
Destiawan terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Ketut, Destiawan berperan untuk memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono
Berdasarkan pelaporan LHKPN pada 31 Desember 2021, direktur utama perusahaan pelat merah ini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.979.819.022.
Angka tersebut menunjukkan bahwa harta kekayaan Destiawan bertambah hingga sekitar Rp1,17 miliar atau naik 4,57 persen dalam kurun waktu satu tahun saja.
Baca Juga
Harta kekayaan yang dimiliki Destiawan terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp13,64 miliar yang berlokasi di Jakarta Timur, Bekasi, dan Surabaya.
Selanjutnya, dia juga melaporkan harta kekayaan berupa aset alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp1,18 miliar.
Aset tersebut meliputi mobil Morris Minor Minibus senilai Rp150 juta, motor Honda Vario senilai Rp2,3 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp11 juta, mobil Peugeot 3008 A/T Allure FL senilai Rp720 juta, dan mobil Toyota Camry 2.5 L Hybrid senilai Rp300 juta.
Selanjutnya, harta kekayaannya juga ditemui dalam bentuk aset harta bergerak lainnya senilai Rp600 ribu, surat berharga sebesar Rp10,70 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,78 miliar.