Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (29/4/2023), mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023), tapi baru ditangkap pada Jumat (28/4/2023) dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat (28/4/2023) dini hari.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.
Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.
Respons Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir lalu merespons penahanan Dirut Waskita Karya. Dia mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya, peristiwa itu sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Erick mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung, termasuk saat menetapkan DES sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.
Reaksi Waskita Karya
Sementara, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif dengan Kejaksaan Agung.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Dia menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," katanya
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Usut Tuntas
Adapun, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah sepatutnya diusut tuntas untuk memastikan tidak ada fenomena gunung es terkait korupsi di lingkungan BUMN.
"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," kata Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dia pun mendorong Kejaksaan Agung untuk bergerak cepat dan mengembangkan penanganan kasus korupsi di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, yang merupakan anak usahanya itu, karena mereka telah berulang kali meminta dana penyertaan modal negara (PMN).
"Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan," tambahnya.
Kejagug Amankan Aset Rp40 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang dan aset senilai Rp40 miliar terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk (WSBP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan uang puluhan miliar tersebut disita dari rekening para tersangka dan pihak swasta.
“Pengembalian Rp40 miliaran, kita tarik dari beberapa rekening milik di antara tersangka ataupun swasta,” kata Kuntadi, Rabu (3/5/2023).