Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (27/4/2023).
Destiawan terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dalam tindak pidana korupsi tersebut, Destiawan berperan untuk memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.
Profil Destiawan Soewardjono
Destiawan kembali menduduki posisi Direktur Utama Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. pada 14 Februari 2023. Sebelumnya, dirinya juga sempat diangkat menjadi direktur utama Waskita oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Juni 2020, menggusur posisi I Gusti Ngurah Putra.
Terkait rekam jejaknya, pria kelahiran 10 April 1961 ini sempat menduduki sejumlah posisi penting sebelum akhirnya ditunjuk menjadi direktur utama dari perusahaan pelat merah tersebut.
Destiawan yang berhasil menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Brawijaya pada 1987 itu sempat menjadi General Manajer Departemen Luar Negeri WIKA pada 2012 hingga 2013.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Direktur Operasi III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. pada 2013-2020 dan Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk. pada 2014-2020.