Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan.
KPK menduga Stefanus sengaja menghalangi proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya, yaitu Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat dan pengacar dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (3/5/2023).
Lembaga antirasuah menyatakan bakal segera mengungkap konstruksi perkara Stefanus, sekaligus menahannya.
"Dalam minggu ini kami akan memanggil para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Di sisi lain, penyidik juga disebut tidak akan berhenti di Stefanus saja. Penyidik bakal mendalami kemungkinan keterlibatan tim kuasa hukum Lukas yang lain.
Baca Juga
Ali mengatakan bahwa kerja penasihat hukum juga merupakan salah satu pilar dari penegak hukum. Artinya, profesi tersebut harus dijunjung tinggi.
Akan tetapi, dia menggarisbawahi agar nasihat hukum yang diberikan tidak melanggar kode etik.
"Ketika seseorang mencoba untuk sengaja menghalangi proses penyidikan, proses penuntutan, proses persidangan itu bisa dikenai pasal tersebut dan ancamannya saya kira juga tidak main-main, lebih tinggi dari pemberi suap," tuturnya.
Adapun Stefanus merupakan satu dari empat nama yang belakangan ini dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri itu diajukan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Betul. Dalam perkara tersangka Lukas Enembe dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Ali secara terpisah, Rabu (26/4/2023).
Untuk diketahui, kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, serta pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasi Lukas terkait dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Papua.