Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bripka Ricky Rizal Ajukan Kasasi di Kasus Brigadir J

Bripka Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi terkait putusan banding kasus dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Bripka RR adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dihukum 13 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa penasihat hukum dari Ricky Rizal resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI pada, Selasa (2/5/2023).

“Penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir J yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadal putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Rabu (3/5/2023).

Dia menambahkan bahwa permohonan kasasi mantan anak buah Ferdy Sambo diberikan langsung kepada kepaniteraan PN Jaksel.

Seperti yang diketahui, PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan hukuman bagi Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, Ricky Rizal tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini.

Kejaksaan Ajukan Kasasi

Di sisi lain, Kejaksaan melayangkan permohonan hukum kasasi terhadal putusan banding terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto yang menyebut pihak dari Kejaksaan mendatangi PN Jaksel pada hari lalu, Jumat (28/4/2023) untuk melayangkan kasasi.

“Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Permohonan kasasi ini baru dilayangkan oleh pihak Kejaksaan untuk putusan banding Ferdy Sambo Cs.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper