Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Penangkapan Oknum BRIN Pengancam Muhammadiyah

Penetapan APH sebagai tersangka adalah buntut dari kasus komentar bernama ancaman pembunuhan di sosial media kepada warga Muhammadiyah.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka./Humas Polri
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka./Humas Polri

Bisnis.com, JAKARTA -Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (APH) sebagai tersangka.

Penetapan APH sebagai tersangka adalah buntut dari kasus komentar bernada ancaman pembunuhan di sosial media kepada warga Muhammadiyah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terkait komentarnya kepada Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APH ditangkap hari ini, Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur. 

"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan setelah ditetapkan tersangka, APH akan ditahan di Rutan Bareskrim mulai hari ini.

“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid, di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Bareskrim menjerat APH dengan  pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam perkara ini, Bareskrim juga sudah menyita beberapa barang bukti yang pertama satu buah HP merk Xiaomi Poco M4 yang digunakan APH dalam melakukan perbuatannya.

Selain telepon gengam, pihak Dittipidsiber juga menyita satu buah notebook merek Asus dari yang bersangkutan.

“Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan,” ujar Adi Vivid.

Tak Melakukan Perlawanan

Adapun Polri mengungkapkan bahwa saat penangkapan peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dirinya tidak melakukan perlawanan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan bahwa APN justur meminta perlindungan karena dirinya ketakutan.

“Pada saat penangkapan beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Vivid menyebut bahwa APH merasa ketakutan karena perkataan yang dilontarkannya di media sosial membangkitkan amarah dari pihak Muhammadiyah.

Vivid juga menegaskan bahwa terkait dengab perkataannya di medsos, APH hanya sekadar emosi dan tidak akan melakukan perbuatan yang dirinya katakan.

“Terkait kemungkinan APH melakukan untuk mewujudkan kata katanya untuk membunuh, saya rasa tidak karna APH memiliki latar belakangnya adalah keilmuan dan yang saya sampaikan diawal dia lelah capek karna perdebatann dehingga mengeluarkan kata kata tidak pantas,” ujar Vivid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper