Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2023 Mungkin Berbeda, Menteri Agama Imbau Masyarakat Junjung Tinggi Toleransi

Kementerian Agama mengimbau masyarakat menjaga toleransi dan kekhusyukan jelang menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 Hijrah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau masyarakat tetap menjaga toleransi dan kekhusyukan jelang menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 Hijrah tahun ini.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor SE. 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijrah yang diterbitkan pada Selasa (18/4/2023). 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dalama surat edaran tersebut umat Islam diimbau menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Kemudian, takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

Selanjutnya, takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjujung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. 

Yaqut menambahkan, Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Imbauan lainnya, materi khotbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis. 

Sebagai informasi, surat edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan. 

Adapun dasar penerbitan surat edaran tersebut antara lain sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi. 

Kemudian, didasarkan pada surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang pedomang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper