Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka pelempar bom asap ke arah Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida Ryuji Kimura berupaya mencari ganti rugi dari pemerintah.
Surat kabar Yomiuri mengatakan bahwa tersangka tersebut mengklaim dirinya telah dilarang mencalonkan diri untuk pemilihan Majelis Tinggi.
Ryuji Kimura mengajukan gugatan di pengadilan distrik Kobe, mengklaim dia tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan yang diadakan pada 10 Juli lalu.
Melansir CNA, dia mengaku bahwa saat ingin mencalonkan diri, dirinya ditolak karena usianya dan ketidakmampuan untuk menyiapkan deposit ¥3 juta (US$22.339) atau setara Rp331,38 juta, pada Juni lalu.
Menurut catatan, Kimura mengklaim undang-undang pemilu di Jepang telah melanggar konstitusi, yang mengatur persamaan di bawah undang-undang.
Surat kabari itu melaporkan bahwa pengadilan menolak klaim Kimura, di mana tersangka berusia 24 tahun itu menuntut ganti rugi ¥100.000 atau setara Rp11 juta atas penderitaan mental yang dideritanya.
Baca Juga
Kimura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka terhadap putusan tersebut, dan keputusannya dijadwalkan pada Mei tahun ini.
Pihak berwenang Jepang menggeledah rumah Kimura di Kota Kawanishi di Hyogo, pada Minggu (16/4/2023).
Penggeledahan itu dilakukan setelah dia ditangkap di tempat kejadian penyerangan PM Jepang pada Sabtu (15/4/2023).
Kimura diduga berusaha menyerang PM Jepang dengan bahan peledak selama pidato pemilihannya di Kota Wakayama. Hingga kini dia belum dituntut.