Bisnis.com, SOLO - Menjelang akhir Ramadan pasti muncul banyak pertanyaan mengenai cara dan hukum yang benar mengenai salat kafarat.
Salah kafarat sendiri merupkan salat yang dilakukan untuk mengganti slaat fardhu yang tidak sah atau diragukan.
Sebagian orang percaya bahwa melakukna salat khafarat di jumat terakhir Ramadan dapat menggantikan slaat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun lamanya.
Melakukan salat kafarat juga dipercaya bisa untuk melengkapi berbagai kekurangan dalam salat fardu yang dilakukan dalam keadaan tidak siap. Namun benarkah demikian?
Bagaimana hukum salat kafarat yang benar menurut ulama?
Menurut NU Online, terdapat dua pandangan berbeda mengenai salat khafarat ini. Ada yang mengharamkan dan ada yang menganjurkan. Berikut penjelasannya.
Pandangan yang Mengharamkan
Para ulama berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum Islam.
Baca Juga
Namun kebolehan melaksanakan shalat kafarat tergolong sebagai upaya mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan atau melakukan ibadah yang rusak.
Pengkhususan waktu pelaksanaan shalat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.
"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar," demikian pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami.
Hal ini kemudian dibalas oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah dengan menyebut bahwa shalat kafarat menyalahi seluruh mazhab.
Menurutnya, aturan mengenai salat khafarat ini tidak masuk bisa dibuatkan dalil apapun karena tidak memiliki sanad yang jelas.