Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salat Khafarat di Jumat Terakhir Ramadan Bisa Gantikan Semua Salat yang Ditinggal, Benarkah?

Berikut penjelasan mengenai hukum salat kafarat di Jumat akhir Ramadan yang dipercaya dapat mengganti semua salat fardu yang telah ditinggalkan di dunia.
Ilustrasi seorang pria sedang melaksanakan ibadah salat/Freepik
Ilustrasi seorang pria sedang melaksanakan ibadah salat/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Menjelang akhir Ramadan pasti muncul banyak pertanyaan mengenai cara dan hukum yang benar mengenai salat kafarat.

Salah kafarat sendiri merupkan salat yang dilakukan untuk mengganti slaat fardhu yang tidak sah atau diragukan.

Sebagian orang percaya bahwa melakukna salat khafarat di jumat terakhir Ramadan dapat menggantikan slaat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun lamanya.

Melakukan salat kafarat juga dipercaya bisa untuk melengkapi berbagai kekurangan dalam salat fardu yang dilakukan dalam keadaan tidak siap. Namun benarkah demikian?

Bagaimana hukum salat kafarat yang benar menurut ulama?

Menurut NU Online, terdapat dua pandangan berbeda mengenai salat khafarat ini. Ada yang mengharamkan dan ada yang menganjurkan. Berikut penjelasannya.

Pandangan yang Mengharamkan

Para ulama berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum Islam.

Namun kebolehan melaksanakan shalat kafarat tergolong sebagai upaya mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan atau melakukan ibadah yang rusak.

Pengkhususan waktu pelaksanaan shalat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar," demikian pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Hal ini kemudian dibalas oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah dengan menyebut bahwa shalat kafarat menyalahi seluruh mazhab.

Menurutnya, aturan mengenai salat khafarat ini tidak masuk bisa dibuatkan dalil apapun karena tidak memiliki sanad yang jelas.

Pandangan yang memperbolehkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper