Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dengan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut pada pekan lalu yakni 13-14 April 2023.
Lokasi penggeledahan tersebut tersebar di Kantor Kemenhub, Kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang terlibat.
"Selanjutnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000. Total dari bukti uang tunai yang disita itu senilai Rp5,6 miliar.
Barang bukti dokumen dan uang tunai tersebut akan dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan kasus terkait.
Baca Juga
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," lanjut Ali.
Adapun sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi menjadi salah satu dari total 10 tersangka yang ditahap KPK sejak pekan lalu, Selasa, (11/4/2023).
"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Harno terjaring OTT di Gedung Karsa Kantor Kemenhub lantai 14, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain dia, terdapat 24 orang lainnya yang terjaring OTT KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Namun demikian, hanya 10 yang ditetapkan tersangka.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait dengan pengerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas kongkalikong tersebut, pegawai dan pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
"Peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," lanjut Johanis.
Adapun tersangka penerima suap dari Ditjen Perkeretaapian tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11, sedangkan pihak swasta pemberi suap dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.