Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan dalam kasus ini masih terus berlanjut, dan masih akan terus didalami.
“Pemeriksaan dan pendalamannya, kita akan dalami semua. Kalau ada keterlibatan Telkom atau keterkaitan, Telkom kita periksa,” kata Prabowo saat ditemui Bisnis, Senin (10/4/2023) malam.
Lebih lanjut, Prabowo kembali menegaskan bahwa prosedur pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Graha Telkom Sigma ini tidak benar yakni terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp354,3 miliar.
“Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354,3 miliar,” ujar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Kuntadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksan sebanyak 38 saksi dalam kasus ini.
Selain saksi, pihak Kejagung juga sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma itu sendiri.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Kuntadi.