Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo berinisal EW.
EW diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 tahun 2013 sampai dengan 2019.
“EW dimintai keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (4/4/2023).
Selain EW, penyidik antikorupsi Kejagung juga memeriksa Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai Juni 2014, HKS.
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus dana pensiun DP4.
Sebelumnya, Kejagung menemukan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019.
Baca Juga
Sejauh ini dugaan kerugian negara dalam kasus ini berkisar diangka Rp148 miliar.
Adapun duduk perkara kasus ini berawal dengan adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelas Dirdik Kuntadi.