Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Kekayaan Anas Urbaningrum Capai Rp5,3 Miliar, Ini Rinciannya

Harta kekayaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersangka kasus korupsi Hambalang tercatat mencapai Rp5,3 miliar.
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4)./Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4)./Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersangka kasus korupsi proyek Hambalang memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,3 miliar yang terlapor pada 2010.

Dia dinyatakan bersalah dan dipenjara karena kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. 

Anas ditahan pada 2014 dan divonis hukuman 8 tahun penjara, sehingga dirinya akan dibebaskan murni pada 2023.

Harta kekayaan Anas Urbaningrum jika dilihat dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni memiliki 7 harta dalam bangunan dengan total kekayaan sebesar Rp2,4 miliar. 

Selain itu, Anas juga memiliki kekayaan dalam 8 jenis transportasi atau kendaraan seperti mobil dan motor dengan total nilai sebesar Rp1,1 miliar. 

Adapun dalam harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, batu mulia dan barang-barang antik, Anas memiliki kekayaan total sebesar Rp92,8 juta. 

Lebih lanjut, kekayaan Anas Urbaningrum dalam giro dan setara kas lainnya memiliki harta sebanyak Rp1,7 miliar. 

Diketahui, Anas Urbaningrum pertama kali dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. 

Adapun Anas divonis hukuman 8 tahun penjara pada 24 September 2014. Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. 

Selanjutnya, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Anas harus menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper