Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersangka kasus korupsi proyek Hambalang memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,3 miliar yang terlapor pada 2010.
Dia dinyatakan bersalah dan dipenjara karena kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Anas ditahan pada 2014 dan divonis hukuman 8 tahun penjara, sehingga dirinya akan dibebaskan murni pada 2023.
Harta kekayaan Anas Urbaningrum jika dilihat dari LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni memiliki 7 harta dalam bangunan dengan total kekayaan sebesar Rp2,4 miliar.
Selain itu, Anas juga memiliki kekayaan dalam 8 jenis transportasi atau kendaraan seperti mobil dan motor dengan total nilai sebesar Rp1,1 miliar.
Adapun dalam harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, batu mulia dan barang-barang antik, Anas memiliki kekayaan total sebesar Rp92,8 juta.
Baca Juga
Lebih lanjut, kekayaan Anas Urbaningrum dalam giro dan setara kas lainnya memiliki harta sebanyak Rp1,7 miliar.
Diketahui, Anas Urbaningrum pertama kali dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang pada 22 Februari 2013.
Adapun Anas divonis hukuman 8 tahun penjara pada 24 September 2014. Dia juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Selanjutnya, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Anas harus menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.