Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023

Pegawai honorer harap bersiap sebab status tenaga honorer akan resmi dihapus pada November 2023.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah dikabarkan tengah serius menggodok aturan tentang tenaga honorer di Indonesia. Rencananya, status tenaga honorer akan dihapus pada November 2023.

Penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya serius untuk melakukan penataan pegawai dengan status honorer di pemerintahan.

Hal tersebut lantaran pegawai honorer ini justru memiliki peran besar dalam pemerintahan.

Itulah mengapa, saat ini pemerintah tengah mencari jalan tengah untuk tenaga honorer di pemerintahan agar juga mendapatkan hak-hak yang layak.

"Kami pemerintah ada titik temu terkait kesepakatan besarnya tentang guiding principle-nya. Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya penanganan non ASN dicarikan jalan tengah," kata Anas.

Apabila mengikuti peraturan yang ada, besar potensi terjadi PHK massal untuk para honorer ini.

Akan tetapi, Anas menyampaikan jika pemerintah akan sebisa mungkin tidak melakukan hal tersebut. Anas mengatakan jika pemerintah akan emncari jalan tengah untuk bisa menghindari PHK massal.

"Pertama kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," ujarnya.

Pemerintah menghindari PHK karena saat ini adalah setidaknya 2,3 juga pegawai honorer di pemerintahan.

Apabila pemerintah melakukan PHK, maka Anas mengatakan jika pelayanan publik akan terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper