Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunyi Pasal yang Melarang DJP dan Sri Mulyani Umbar Data Soimah Terkait Pajak

Ada pasal yang melarang DJP dan Sri Mulyani mengumbar data Wajib Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di sidang paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2022)/Youtube TV Parlemen
Menteri Keuangan Sri Mulyani di sidang paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2022)/Youtube TV Parlemen

Pasal 34 hasil amandemen di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP secara terang benderang mengungkapkan bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan.

Dalam hal ini, ada empat ketegori data yang tidak boleh diungkap oleh pejabat terkait, antara lain:

Pertama terkait surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Kedua, data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan.

Ketiga, dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.

Keempat, dokumen dan atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid tersebut ada ketentuan mengenai pengecualian. Namun pengecualian yang dimaksud antara lain untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan keuangan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper