Pasal 34 hasil amandemen di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP secara terang benderang mengungkapkan bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan.
Dalam hal ini, ada empat ketegori data yang tidak boleh diungkap oleh pejabat terkait, antara lain:
Pertama terkait surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Kedua, data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan.
Ketiga, dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.
Keempat, dokumen dan atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut ada ketentuan mengenai pengecualian. Namun pengecualian yang dimaksud antara lain untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan keuangan.