Bisnis.com, SOLO - Ada pasal yang melarang DJP dan Sri Mulyani mengumbar data Wajib Pajak. Akan tetapi baik DJP ataupun Sri Mulyani disebut sudah melanggar pasal tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan konfirmasi terhadap viralnya kasus pajak Soimah. Video konfirmasi DJP tersebut dibagikan pula oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, melalui unggahan Instagramnya.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, ada beberapa poin tentang kasus pajak Soimah yang disoroti oleh DJP.
Pertama adalah kasus pajak rumah Soimah yang terjadi pada tahun 2015 lalu. Soimah mengaku jika kantor pajak menaksir tanah yang dia beli seharga Rp650 juta padahal harga tanahnya hanya Rp430 juta.
Menurut DJP, ada kemungkinan Soimah melakukan interaksi dengan lembaga di luar kantor pajak.
Jikapun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.
Baca Juga
DJP juga menjelaskan jika kantor pajak menurut UU memiliki debt collector sendiri atau yang disebut dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Jika ada pegawai pajak yang mendatangi Soimah, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.
Bukan hanya itu, dalam video tersebut bahkan mengumbar hasil pemeriksaan petugas pajak terhadap nilai dari pendopo milik Soimah.
Perempuan dalam video tersebut mengatakan jika nilai bangunan pendopo itu ditaksir Rp4,7 miliar rupiah, bukan Rp50 seperti yang diklaim Soimah.
Sementara soal perilaku pejabat pajak yang dianggap tidak manusiawi, DJP mengatakan jika petugas mereka hanya mengingatkan Soimah untuk lekas melaporkan SPT pada akhir Maret 2023.
Bunyi pasal DPJ dan Sri Mulyani dilarang umbar data Soimah....