Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah didakwa dengan 34 tuduhan tindak pidana terkait memalsukan catatan bisnis pada Selasa (4/4/2023) waktu setempat. Akankah dia dipenjara?
Di ruang sidang Pulau Manhattan, New York, Trump mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Tim hukumnya mengatakan dakwaan tersebut menunjukkan bahwa "aturan hukum telah mati" di AS.
Dilansir dari BBC pada Rabu (5/4/2023), berikut perkembangan terakhir kasus menimpa Trump:
1. Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg menuduh Trump berulang kali membuat pernyataan palsu pada catatan bisnis New York.
Bragg mengatakan pihaknya, "Tak dapat dan tidak akan menormalkan perilaku kriminal yang serius."
Tuduhan ini fokus pada pembayaran uang suap kepada bintang porno Stormy Daniels, sebelum pemilihan presiden (Pilpres) AS pada 2016.
Daniels mengaku berselingkuh dengan Trump, namun dibantah.
Baca Juga
2. Senator dari Partai Republik Mitt Romney, meski dikenal sebagai pengkritik keras Trump, tetap tak senang dengan dakwaan tersebut.
Menurutnya, dakwaan itu "dibesar-besarkan untuk mencapai tuntutan pidana kejahatan agar sesuai dengan agenda politik".
3. Trump tidak berkomentar memasuki atau keluar dari pengadilan, namun dia akan dijadwalkan memberikan keterangan dari kediamannya di Mar-a-Lago secepatnya. Kini, Trump sudah kembali ke Florida.
4. Sebelum melakukan penerbangan kembali ke Florida, dia mengunggah ecara online di akun Truth Social miliknya, dengan mengatakan "sidang itu mengejutkan banyak orang" dan beralasan "tidak ada kasus.”
Akankah Trump Dipenjara?
Trump menghadapi tuduhan kejahatan Kelas E, yang merupakan kategori pelanggaran kejahatan terendah di negara bagian New York.
Tindak pidana berat Kelas E diancam hukuman maksimal empat tahun penjara, meskipun para ahli hukum mengatakan Trump kemungkinan besar akan didenda - jika terbukti bersalah - dan waktu di balik jeruji besi sangat tidak mungkin.
Trump, yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk pilpres selanjutnya, dapat melanjutkan kampanyenya jika mau.
Tidak ada undang-undang AS yang mencegah seorang kandidat yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan untuk berkampanye dan menjabat sebagai presiden.
Pengadilan ini berjalan lama. Dijadwalkan, Trump akan dijatuhi vonis pada 4 Desember 2024.