Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Copot Direktur Penyelidikan, Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik

Ketua KPK Firli Bahuri banjir kritis usai copot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri./Youtube KPK
Ketua KPK KPK Firli Baihuri./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri banjir kritik usai pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, mulai dari pakar hukum hingga mantan pegawai KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pemulangan Brigjen Endar ke Polri setelah adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri sudah masuk tindakan penyalahgunaan kewenangan.

“Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya, tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah, Rabu (5/4/2023).

Herdiansyah juga menilai alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Beberapa pihak bahkan berspekulasi bahwa pemberhentian Endar secara hormat berkaitan dengan adanya silang pendapat pada penanganan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta tahun lalu.

Firli pun dinilai telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022. Payung hukum itu menjelaskan bahwa pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

Kemudian, Firli dinilai melanggar Undang-undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila benar dugaan terkait dengan penanganan kasus Formula E.  Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.

Senada, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa pemberhentian Endar lantaran habisnya masa tugas tidak benar. Hal tersebut lantaran masa tugas yang berlaku bagi pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (PNYD) di KPK yakni empat tahun, lalu bisa diperpanjang lagi empat tahun, kemudian dua tahun. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

"Tetapi memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan Surat Tugas. Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," terang Novel, Rabu (5/4/2023).

Dia lalu menilai pencopotan Endar tidak seharusnya terjadi lantaran sudah diterbitkannya Surat Kapolri pada 29 Maret 2023 terkait dengan perpanjangan penugasan Brigjen Endar.

"Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan Surat Tugas baru pada 29 Maret. Jadi,  seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," lanjutnya.

Adapun KPK menyampaikan bahwa pemberhentian Endar per 31 Maret lalu berdasarkan habisnya masa penugasan dari Polri per tanggal tersebut. KPK lalu menyatakan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Jenderal Bintang Satu tersebut.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri. Surat usulan [sudah dikeluarkan] sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/4/2023).

Ali juga menyampaikan bahwa pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Endar disepakati oleh seluruh pimpinan, secara kolektif kolegial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper