Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pemerintah menyiapkan insentif fiskal kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai kompensasi dari kebijakan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menjelaskan bahwa insentif fiskal itu bisa berupa tunjangan listrik, transportasi hingga pemberian sembako kepada PNS yang THR-nya dipangkas oleh Pemerintah.
“Seharusnya PNS ini mendapatkan kompensasi dari kebijakan pemangkasan THR,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar tunduh dan patuh pada setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, termasuk pemangkasan THR tahun ini. Menurutnya, seluruh ASN harus menyikapi kebijakan tersebut dengan bijaksana dan tetap menunjukkan etos pengabdian yang nyata kepada bangsa dan negara.
“Karena masih banyak penyelenggara pemerintahan dan abdi negara seperti para pegawai honorer yang tidak mendapatkan keistimewaan THR dan gaji ke-13. Kami percaya kebijakan ini tidak akan menggerus semangat dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100%. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809 dan hingga Senin (3/4/2023) pukul 16.16 WIB telah ditandatangani oleh 8.432 akun.
Petisi itu dibuat oleh @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya sampai saat ini.
Lewat petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 ASN' itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.