Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hukum Keluar Flek Coklat saat Puasa, Sah atau Batal?

Berikut penjelasan ulama mengenai hukum keluarnya flek coklat saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 02 April 2023  |  09:53 WIB
Hukum Keluar Flek Coklat saat Puasa, Sah atau Batal?
Ilustrasi puasa - strongpath

Bisnis.com, SOLO — Menjalani ibadah puasa Ramadan menjadi hal yang wajib bagi seluruh umat muslim di dunia.

Namun tak sedikit perempuan yang merasa bingung dan was-was mengenai hukum puasa saat mengalami flek.

Mereka pun juga masih bingung dalam membedakan flek dan haid, apakah kedunya sama-sama bisa membatalkan puasa.

Berdasarkan pernyataan dari Ustaz Ammi Nur Baits, dalam laman konsultasisyariah.com, terdapat tiga pendapat ulama soal keluar flek saat puasa.

Pertama, Hanafiyah menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, maka bukan dikategorikan darah haid.

Dengan demikian, wanita yang bersangkutan pun boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.

Kedua, Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.

Lalu yang ketiga, Syafiiyah menegaskan batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Jadi, jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, maka tidak dikategorikan haid.

Puasa tetap sah

Sementara itu, dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek cokelat saat puasa Ramadan.

Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental,” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keluarnya flek cokelat saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari tidak dikategorikan haid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Puasa puasa ramadan Tips Puasa Haid islam pendidikan islam
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top