Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Para penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Gugatan bernomor 140/G/2023/PTUN.JKT diajukan oleh empat pihak yakni Hendra Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy, dan Armin.
Dalam petitum gugatannya, keempat orang itu meminta majelis hakim tata usaha negara untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022.
Kedua, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal sebagai WanaArtha Life (PT WAL).
Baca Juga
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha WanaArtha Life dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa WanaArtha Life juga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi