Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunyi Permenlu No 3/2019, Landasan Hukum Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20

Berikut bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur hubungan Indonesia dengan Israel. Israel ramai ditolak tampil di Piala Dunia U-20 2023.
Trofi Piala Dunia U-20/FIFA
Trofi Piala Dunia U-20/FIFA

Bisnis.com, SOLO - Sedang ramai dibiarakan penolakan terhadap timnas Israel yang akan tampil di Piala Dunia U-20 2023 dan berujung ancaman sanksi dari FIFA untuk Indonesia.

Induk sepak bola dunia (FIFA) secara resmi telah membatalkan drawing Piala Dunia U-20 2023 di Bali.

Drawing pembagian fase grup Piala Dunia U-20 2023 sejatinya akan digelar pada 31 Maret mendatang, sebelum akhirnya dibatalkan.

PSSI melalui konferensi pers menyebut bahwa alasan FIFA membatalkan drawing adalah karena penolakan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, terhadap timnas Israel.

FIFA menganggap Indonesia belum siap untuk menjamin keamanan dan keselamatan 24 negara peserta Piala Dunia U-20.

Selain I Wayan Koster, penolakan terhadap Israel juga muncul dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dua gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kompak menjaga titah pendiri bangsa, Soekarno, yang tak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel karena penjajahan yang dilakukan kepada Palestina.

Selain itu, Indonesia juga punya aturan yang secara spesifik mengatur hubungan luar negeri dengan Israel.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa "segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan."

Pada poin selanjutnya, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Berikut bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan RI-Israel:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper