Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sikat Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Menyikat gigi saat berpuasa menjadi salah satu hal yang banyak dibicarakan tentang hukumnya.
Taufan Bara Mukti
Taufan Bara Mukti - Bisnis.com 23 Maret 2023  |  09:12 WIB
Sikat Gigi Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Hukum sikat gigi saat berpuasa.

Bisnis.com, SOLO - Menyikat gigi saat berpuasa menjadi salah satu hal yang banyak dibicarakan tentang hukumnya.

Menyikat gigi atau bersiwak merupakan anjuran Nabi Muhammad SAW setiap akan melaksanakan salat.

Penggunaan siwak dan sikat gigi ini sedikit diperdebatkan dalam konteks menjalani puasa Ramadan.

Ada beberapa pendapat yang menyebut sikat gigi saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa menyikat gigi diperbolehkan untuk menjaga kebersihan mulut saat puasa.

Adapun Mazhab Syafi'i menyebut hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh atau tidak dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

Sikat gigi yang termasuk golongan makruh tersebut adalah yang dikerjakan selepas waktu Dzuhur.

M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui juga menjelaskan hukum tentang sikat gigi saat puasa.

Dalam bukunya, Quraish Shihab menyebut sikat gigi atau bersiwak dianjurkan oleh Nabi SAW ketika berpuasa.

Menggunakan pasta gigi dan air untuk berkumur pun diperbolehkan. Asalkan, Namun, pasta gigi dan air tidak boleh tertelan dengan sengaja.

Menyikat gigi juga bukan merupakan suatu kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Kecuali jika menelan air atau pasta gigi secara sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sikat gigi Puasa Ramadan
Editor : Taufan Bara Mukti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top