Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil anak dari Kaharudin Ongko yaitu Irjanto Ongko, Rabu 5 April 2023.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat di Harian Bisnis Indonesia, Senin (20/3/2023) Irjanto dipanggil bersama dengan Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Pemanggilan ketiganya terkait penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.
Selain itu, Irjanto dan Irswanto juga dipanggil untuk melunasi utang PT Indokisar Djaya sebesar Rp41,4 miliar. Lalu, untuk Irjanto dan Irsanto juga dipanggil terkait dengan pelunasan utang PT KIA Serpih Mas sebesar 32,1 juta Euro.
Satgas BLBI juga menagih Irjanto terkait utang PT Aryagita Wahana International. Dia ditagih dalam kapasitas sebagai Presiden Direktur PT Ongko Dinamika dan Direktur PT Macro Nusantara senilai masing-masing Rp88,3 miliar dan US$ 3,4 juta.
Sementara itu, Irswanto Ongko dipanggil terkait utang PT Indoland Jaya dalam posisinya sebagai Direktur Utama senilai US$ 10,9 juta. Sedangkan, Irsanto dipanggil terkait utang PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk dengan hutang senilai 50,4 juta Euro.
Diketahui, ketiganya diminta hadir pada, Rabu (5/4/2023) pada pukul 09.00 - 15.00 WIB, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan dan bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Baca Juga
Selain ketiganya, Satgas BLBI juga memanggil lima orang terkait dengan penanggung utang obligor atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan (PKPS Bank Asia Pacific) senilai Rp3,5 triliun.
Kelima orang tersebut adalah Irwan Haroyono (Komisaris), Wiwiek Okamawati (Komisaris), Lianny Haryono (Pemegang Saham), Thomas Suyanto (Presiden Komisaris), dan Reny Muljatie (Direktur).
Kemudian, pada Selasa depan atau 28 Maret 2023, pihak BLBI akan memanggil pihak PT Palwaminatama Jaladri terkait penyelesaian utang senilai US$ 79,5 juta.
Pihak PT Palwaminatama diminta hadir pada Selasa (28/3/2023) pada pukul 11.00WIB, di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4 Utara dan bertemu dengan tim B Satgas BLBI.
Pemanggilan terhadap PT Palwaminatama Jaladri adalah yang ketiga kalinya. Satgas meminta pihak PT Palwaminatama Jaladri hadir karena jika tidak pihaknya akan menempuh jalur perdata dan mencabut sejumlah haknya untuk mengakses pelayanan publik.