Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu kepala unit pada perusahaan asuransi Manulife Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Pegawai Manulife Indonesia yang diperiksa lembaga antirasuah itu yakni Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Tanti Meylani.
KPK mendalami pengetahuannya kemarin, Senin (20/3/2023), terkait dengan dugaan aliran uang dari Lukas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE [Lukas Enembe] yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).
Seperti diketahui, saat ini proses penyidikan terhadap Lukas tengah berlangsung untuk membuktikan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukannya pada saat aktif menjabat sebagai kepala daerah.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Lukas diduga menerima uang Rp1 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, terdapat sekitar Rp10 miliar yang masuk ke kantong politikus Partai Demokrat itu dari tersangka lain yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Baca Juga
Akibat keterbatasan waktu, kini KPK fokus untuk untuk menuntaskan proses penyidikan guna bisa melimpahkan berkas perkara untuk memulai proses pengadilan.
Pembuktian fokus untuk dugaan suap terlebih dahulu, kendati kini KPK juga tengah mendalami adanya dugaan pencucian uang.
"Fokusnya pada suap dan gratifikasi terlebih dahulu," ucap Ali secara terpisah, pekan lalu.