Bisnis.com, SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan pulang kerja pukul 14.00 WIB selama bulan Puasa ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yang ditandatangani oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023) lalu.
Dalam SE ini, diberlakukan jam kerja baru bagi ASN yang terbagi menjadi dua yakni 6 hari kerja dan 5 hari kerja.
Baca Juga
Untuk ASN yang masuk enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.3
Sedangkan untuk ASN yang masuk 5 hari kerja, bekerja dimulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.