Bisnis.com, SOLO - DPR RI telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 Maret 2023.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Pengesahan ini diprediksi akan menimbulkan gejolak baru bagi buruh jelang Ramadan 2023.
Sebab seminggu lalu, Partai Buruh telah mengancam akan melakukan mogok nasional sebagai respons dari sikap DPR RI yang tetap melakukan pembahasan omnibus law Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam massa sidang periode ini.
Ancaman ini bukan kosong semata, sebab disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal.
Baca Juga
Pada 15 Maret 2023 kemarin, Said Iqbal mengatakan jika buruh akan melakukan mogok nasional dengan cara setop produksi jika Perppu Cipta Kerja sampai disahkan jadi undang-undang.
Dia menyatakan aksi mogok nasional akan dilakukan di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan 100.000 perusahaan yang melibatkan 5 juta buruh.
“Mogok nasional ini bukan aksi di satu titik tertentu. Tetapi para buruh berhenti produksi. Pada hari yang ditentukan, para buruh keluar dari pabrik-pabrik dan berkumpul di luar gerbang pabrik. Tentu di kawasan industri akan terjadi penumpukan massa,” kata Said Iqbal dalam jumpa persnya, Rabu (15/3/2023).
Dengan Perppu Cipta kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, maka potensi demo besar-besaran mungkin akan terjadi.
Pada kesempatan tersebut, Said juga mengatakan jika sebagian perwakilan buruh akan datang ke kantor perwakilan pemerintah. Untuk Jabodetabek, buruh akan datang ke Istana dan DPR RI.