Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tidak Setuju Hakim MK Diperiksa Polisi

Jokowi tidak menyutujui pemeriksaan hakim MK oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam kasus uji materi UU MK.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyutujui pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Konsitusi (MK) oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak pelapor, Zico Leonard Simanjuntak bahwa pihaknya mendapatkan surat balasan dari pihak kepresidenan terkait penolakan permohonan tersebut.

Zico menyebut bahwa tidak tepat jika presiden beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan, sebab keduanya berbeda.

“Jarang surat dibalas sama presiden, tapi balasannya pun membingungkan. Sebab proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda,“ ujar Zico saat dihubungi Bisnis, Senin (20/3/2023).

Diketahui, pihak Sekretariat Negara mengirimkan surat kepada Zico yang berisi permohonan kepada Presiden untuk memeriksa hakim MK di Polda Metro Jaya.

"Permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Mensetneg Pratikno.

Sebelumnya, sembilan hakim MK dilaporkan ke kepolisan terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pelapor lewat penasihat hukumnya, Leon Maulana mengatakan selain 9 hakim, dirinya juga melaporkan seorang panitera dan seorang penitera pengganti ke polisi.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu,” ujar Leon kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Dia menilai ada beberapa frasa kata yang diganti atau diubah dalam surat putusan tersebut

“Ini ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ucapnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Berikut nama hakim dan penitera yang dilaporkan ke polisi oleh Zico.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper