Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Coba Kamar Tanpa Kelas di 2.939 RS Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Menkes menargetkan 2.939 rumah sakit berhasil memenuhi 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) pada akhir 2024. 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut membahas upaya penanganan COVID-19 setelah pencabutan status PPKM, khususnya pelaksanaan program vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Rapat tersebut membahas upaya penanganan COVID-19 setelah pencabutan status PPKM, khususnya pelaksanaan program vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan 2.939 rumah sakit berhasil memenuhi 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) pada akhir 2024. 

Budi mengatakan pencapaian target tersebut diharapkan bisa membuat KRIS segera diimplementasikan di rumah sakit (RS) seluruh Indonesia pada 2025.  

"Sisanya untuk memenuhi angka 2.939 rumah sakit itu kita harapkan bisa selesai di akhir 2024," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/3/2023).

Adapun, Budi melaporkan bahwa sebanyak 728 RS telah mampu mengimplementasikan KRIS sampai dengan akhir Februari 2023. 

Hal ini menandakan bahwa jumlah RS yang telah memenuhi kriteria KRIS naik sekitar 422 rumah sakit dalam kurun waktu satu bulan saja. 

Peningakatan yang cukup progresif ini membuat mantan wakil menteri BUMN ini optimistis target 756 RS yang mengimplementasikan KRIS dapat tercapai pada Juni mendatang. 

"Pada Februari angka itu sudah naik ke 728. Jadi sebenarnya kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif untuk mengejar rencana kita, targetnya kan di Juni 756. Kelihatannya akan tercapai untuk 2023 ini," jelas Budi. 

KRIS kedepannya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia. Dengan implementasi KRIS, maka kelas BPJS Kesehatan nantinya akan dihapuskan. 

Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh RS sebelum akhirnya dapat mengimplementasikan KRIS. 12 kriteria tersebut terdiri dari: komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes, suhu ruangan, ruangan yang terbagi. 

Kemudian, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan harus disesuaikan dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Dari belasan kriteria tersebut, Budi mengatakan ada 3 kriteria yang paling sulit untuk dipenuhi oleh 2.939 rumah sakit yang wajib mengimplementasikan KRIS.

Kriteria-kriteria tersebut adalah penyediaan kamar mandi dalam ruang rawat inap yang telah memenuhi standar aksesabilitas serta outlet oksigen di masing-masing rumah sakit. 

"Jadi yang memang berat dipenuhi oleh rumah sakit adalah kriteria nomor 10, yaitu kamar mandi di dalam ruangan. Kemudian, kriteria 11 kamar mandi harus sesuai dengan standar untuk orang sakit, dan yang ketiga harus ada outlet oksigen. Itu adalah tiga hal yang pengamatan kami paling sulit dipenuhi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper