Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes: 728 Rumah Sakit Penuhi 12 Kriteria KRIS

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut sebanyak 728 rumah sakit berhasil memenuhi 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (22/12/2022), meminta RSUP Dr Ben Mboi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat menangani pengobatan penyakit jantung, ginjal, hingga stroke./Istimewa rn
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (22/12/2022), meminta RSUP Dr Ben Mboi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat menangani pengobatan penyakit jantung, ginjal, hingga stroke./Istimewa rn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa sebanyak 728 rumah sakit (RS) berhasil memenuhi 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) hingga akhir Februari 2023.

Hal ini menandakan bahwa jumlah RS yang telah memenuhi seluruh kriteria KRIS naik sekitar 422 rumah sakit dalam waktu satu bulan.

"Januari 2023 ada 306 rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria, di Februari angka itu sudah naik ke 728," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/3/2023).

Peningkatan yang cukup progresif ini membuat Budi optimistis bahwa pemerintah bisa mencapai target sebanyak 756 RS pada Juni 2023. Kemudian, ditargetkan sebanyak 2.939 rumah sakit dapat mengimplementasikan KRIS pada akhir 2024.

"Kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif untuk mengejar rencana kita, targetnya pada Juni 756 rumah sakit, kelihatannya akan tercapai untuk 2023 ini," terang Budi.

Adapun, 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Dua belas kriteria tersebut terdiri dari: komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi.

Kemudian, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan harus disesuaikan dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Dari 12 kriteria tersebut, Budi mengatakan ada 3 kriteria yang paling sulit untuk dipenuhi oleh 2.939 rumah sakit yang wajib mengimplementasikan KRIS.

Kriteria-kriteria tersebut adalah penyediaan kamar mandi dalam ruang rawat inap yang telah memenuhi standar aksesabilitas serta outlet oksigen di masing-masing rumah sakit.

"Jadi yang memang berat dipenuhi oleh rumah sakit adalah kriteria nomor 10, yaitu kamar mandi di dalam ruangan. Kemudian, kriteria 11 kamar mandi harus sesuai dengan standar untuk orang sakit, dan yang ketiga harus ada outlet oksigen. Itu adalah tiga hal yang pengamatan kami paling sulit dipenuhi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper