Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan dari PPATK bukan Rp300 triliun, melainkan Rp349 triliun.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan inisiatif DPR. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun. 

Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023). 

Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut. 

“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya. 

Pertama, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK. Laporan tersebut baik yang menyangkut pegawai di Kemenkeu atau pihak lain. 

Seperti penyelesaian Kemenkeu terhadap laporan DJP, alhasil berhasil menambah penerimaan negara sekitar Rp7,08T dan Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun, dengan total Rp8,2 triliun. 

Kedua, apabila dalam laporan tersebut ditemukan tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti proses hukum oleh kemenkeu sebagai penyindik tindak pidana asal. 

“Korupsinya udah selesai, sudah ada masuk penjara. tapi TPPU akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti, Kemenkeu penyidik di bidang pajak dan kepabeaan atau diserahkan ke penyidik lainya, polisi, jaksa, atau KPK,” jelasnya. 

Menurut Mahfud, memberantas korupsi lebih gampang ketimbang TPPU. Korupsi jelas merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, sementara TPPU lebih berbahaya karena pergerakan uangnya bisa jadi masuk ke kantong keluarga atau pun perusahaan. 

“Kami buat UU TPPU, menjaring yang lebih besar dari korupsi pokoknya. Ini yang dilakukan PPATK, saya ketua komite TPPU, Ibu Sri Mulyani anggota. Saya kira dari situ sudah jelas,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper