Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-4 Puasa Ramadan, Ini Hari yang Dilarang Membayar Utang atau Qadha

Berikut hari yang dilarang untuk melakukan puasa qadha atau membayar utang puasa Ramadan.
Niat Puasa Ramadhan/Freepik
Niat Puasa Ramadhan/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Puasa Ramadhan segera menyambut umat muslim dalam beberapa hari lagi.

Bagi umat muslim, puasa Ramadan dilakukan selama 29 atau 30 hari dengan hukum wajib.

Seorang muslim yang karena berbagai hal mendapatkan halangan (uzur) sehingga tidak bisa mengerjakan puasa di hari-hari Ramadhan dikenai kewajiban untuk mengganti puasa tersebut pada hari lain diluar bulan suci Ramadhan.

Namun ternyata membayar utang puasa atau qadha tak bisa dilakukan di hari-hari tertentu. Hal ini merujuk pada Riwayat jalur Aisyah “Saya tidak pernah mengqadha ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Nabi SAW wafat” (H.R at-Tirmidzi). 

Berikut hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan atau Qadha, dilansir dari berbagai sumber: 

1. Dua hari raya 

Puasa pada tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Keterangan ini didasarkan dari beberapa hadits yang menyebutkan bahwa hari raya idul fitri adalah hari orang-orang makan setelah 1 bulan menjalankan puasa Ramadhan. 
Sebagaimana diterangkan dalam hadits Riwayat muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di dua hari raya, idul fitri dan idul adha. Dari Abu Sa’id Al Khudri RA berkata: 

an rsol allh -sl allh aalyh oslm- nh aan syam yomyn yom alftr oyom alnhr.

Artinya: Rasulullah SAW melarang berpuasa di dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha (HR Muslim)

2. Hari-hari di bulan Ramadhan

Mengganti puasa dianggap tidak sah jika dilakukan di hari-hari bulan Ramadhan. Pendapat ini disetujui oleh tiga imam besar Mazhab karena waktu tersebut diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan untuk tahun itu saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper