Bisnis.com, JAKARTA - Polres Kota Malang menangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. Wahyu diduga melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, keuntungan yang diperoleh pria bernama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dari robot trading ATG di bawah naungan PT Pansaky (Panshaka) mencapai Rp9 triliun.
Keuntungan itu diduga diperoleh Wahyu Kenzo dari 25.000 member yang tersebar lintas benua seperti Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura.
“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” ungkap Toni Harmanto dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (8/3/2023).
Perjalanan Kasus Wahyu Kenzo
Kasus Wahyu Kenzo mencuat sejak April 2022. Kala itu, member robot trading mengaku kesulitan melakukan pencairan dana (withdraw/WD).
Kemudian korban melapor ke Polda Lampung seperti tertuang dalam laporan nomor LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung yang diajkukan 4 April 2022.
Baca Juga
Tak hanya itu, pada pertengahan tahun 2022, sebanyak 141 investor yang mengaku sebagai korban robot trading Wahyu Kenzo dengan kerugian Rp15 miliar melapor ke Bareskrim Polri tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Adapun korban di Jawa Timur, melapor pada 23 September 2022 di Polresta Malang seperti tertuang dalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/447/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Wahyu Kenzo sempat dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 28 November 2022. Sayangnya, ia tak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian pada 2 Januari 2023, pihak Polresta Malang memanggil untuk kedua kalinya dan pria yang dikenal Crazy Rich Surabaya ini tetap tidak memenuhi panggilan.
Pada Sabtu 4 Maret 2023, polisi akhirnya melakukan pengamanan terhadap Wahyu Kenzo untuk ditahan selama 20 hari.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.