Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023, Komplit Jabar, Jateng, Jatim

Berikut ini adalah cara dan syarat mendaftar mudik gratis Kemenhub tahun 2023.
Suasana pemberangkatan mudik gratis yang diselenggarakan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Kamis (7/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Suasana pemberangkatan mudik gratis yang diselenggarakan PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Kamis (7/6/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, SOLO - Mudik gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perbubungan (Kemenhub) akan segera dibuka pada Senin, 13 Maret 2023 siang WIB.

Melalui postingan Instagram, Kemenhub mengatakan jika pendaftaran mudik gratis ini hanya akan dibuka selama dua hari yakni pada 13 dan 14 Maret 2023 saja.

"Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB," tulis unggahan bersama akun Instagram Kemenhub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, setidaknya ada 28 kota tujuan mudik gratis Kemenhub tahun ini.

Pertama di wilayah Jawa Barat ada Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Kedua di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

Ketiga, untuk daerah Jawa Timur ada Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Keempat, tujuan Sumatra ada Lampung dan Palembang.

Saat pendaftaran sudah dibuka, kamu diharuskan segera mendaftar. Sebab pemerintah akan menutup pendaftaran jika kuota sudah terpenuhi.

Berikut adalah syarat daftar mudik gratis Kemenhub:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper