Bisnis.com, JAKARTA - Pada akhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, atau tepatnya 56 tahun lalu, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.
Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966 pada akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelah Supersemar diterbitkan.
Dikutip dari laman Kemenlu, pelantikan ini menuyusul pada 7 Maret 1967, mandat yang diberikan oleh MPRS kepada Soekarno sebagai Presiden Indonesia sekaligus juga mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi yang disandang Soekarno dicabut.
Baca Juga
Jatuhnya Soekarno dari kursi Presiden pertama RI merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah.
Dimulai dengan Supersemar yang memberi ‘mandat’ kepada Jenderal Soeharto dalam rangka untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu kacau pasca peristiwa G30S 1965 serta aksi mahasiswa yang menuntut Tritura hingga sampai ditolaknya Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno di hadapan MPRS.
Keputusan MPRS melalui TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967, berisi hal-hal sebagai berikut:
(1) Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
(2) Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
(3) Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.