Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait permohonan banding sebuah perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd.
Sekadar informasi, Mitora sebelumnya menggugat Yayasan Harapan Kita termasuk tiga keluarga Presiden ke 2 Soeharto senilai Rp584 miliar. Ketiga anggota keluarga itu antara lain Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.
Namun demikian gugatan terkait proyek di Taman Mini Indonesia Indah tersebut ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.
Setelah gugatan pertama ditolak, pihak Mitora mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tinggi sebenarnya mengabulkan gugatan tersebut. Namun bunyi amar putusan banding Mitora hanya menguatkan putusan hakim di PN Jakpus.
"Menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2022," demikian putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sekadar informasi, sengketa antara Mitora dengan Yayasan Harapan Kita terjadi pada tahun 2021 silam. Mitora Pte Ltd, menggungat Yayasan Harapan Kita beserta 3 anggota keluarga Cendana atau keluarga mendiang Presiden Suharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Tiga anggota keluarga Cendana yang digugat di antaranya Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Mitora adalah sebuah perusahaan konsultan asal Singapura. Sementara Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Mitora mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Adapun dalam petitum gugatannya, pihak Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Adapun, selain nama tiga keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat