Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Bharada E Dicabut, 2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipimpin oleh Hasto Atmojo Suroyo yang menjabat sebagai Ketua LPSK selama tiga periode yakni sejak 2013.
LPSK.
LPSK.

Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Antaranews, Tenaga Ahli LPSK Syahrial, menyebutkan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Bharada E tersebut diambil setelah rapat pimpinan. Adapun alasannya karena Richard telah melanggar perjanjian.

Pelanggaran itu berupa tindakan Richard Eliezer yang melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi menjadi penyebab LPSK menghentikan perlindungannya.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.

Menurut Syahrial, pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006.

Sebelum keputusan itu diambil, kata Syahrial, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua pimpinan tersebut tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE.

Namun Syahrial tak merinci identitas kedua pimpinan LPSK yang berbeda pendapat tersebut. Dikutip dari laman resmi LPSK, berikut daftar pimpinan LPSK:
1. Hasto Atmojo Suroyo
Jabatan: Ketua LPSK
2. Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi
Jabatan: Wakil Ketua LPSK
3. Antonius PS Wibowo
Jabatan: Wakil Ketua LPSK
4. Edwin Partogi
Jabatan: Wakil Ketua LPSK
5. Livia Istana DF Iskandar
Jabatan: Wakil Ketua LPSK
6. Maneger Nasution
Jabatan: Wakil Ketua LPSK
7. Susilaningtias
Jabatan: Wakil Ketua LPSK

Adapun Richard Eliezer resmi mendapat perlindungan dari LPSK sejak Agustus 2022 lalu. Ia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada Rabu, 15 Februari 2023 , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper