Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Banyak Pejabat Nakal Tak Kirim Surat Kuasa Saat Lapor LHKPN

KPK mengungkap banyak pejabat nakal tak kirim surat kuasa saat melaporkan LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren banyaknya pejabat publik yang tidak melampirkan surat kuasa saat pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal keberadaan surat kuasa memungkinkan lembaga antirasuah untuk memverifikasi kebenaran laporan ke pihak-pihak terkait lainnya.

"Jadi, tidak hanya soal kepatuhan saja, tetapi ada yang menyampaikan [LHKPN] tidak pakai surat kuasa. Itu asli, saya tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak ada surat kuasa, akhirnya tidak bisa cek ke bank, tidak bisa ke BPN," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Alhasil, tanpa surat kuasa, LHKPN biasanya tidak diumumkan. Tidak hanya itu, saat ini belum ada regulasi tertentu yang mengatur soal keterbukaan informasi dalam LHKPN tersebut.

"Lihat ya, LHKPN yang tulisannya tidak lengkap itu artinya tidak pakai surat kuasa. Sekarang lagi tren ini orang tidak kirim surat kuasa," timpalnya. 

Menurut Pahala, tindakan tersebut murni dilakukan dengan sengaja oleh Wajib Lapor. Surat kuasa, lanjutnya, bersifat penting dalam verifikasi LHKPN yakni untuk membuka informasi kepemilikan harta Wajib Lapor, termasuk atas nama istri/suami, maupun anak. 

Ke depan, KPK bakal merevisi aturan mengenai LHKPN. Revisi tersebut ditujukan untuk membuka informasi mengenai status surat kuasa Wajib Lapor LHKPN.

"Pada revisi, kita akan menyatakan LHKPN [pejabat] itu pakai surat kuasa atau tidak. Itu kita tunjukkan supaya semua orang bisa lihat, karena media biasa menanyakan kenapa seorang pejabat tidak ada LHKPN-nya," tutur Pahala. 

Adapun berdasarkan peta kepatuhan LHKPN per data Kamis (9/3/2023), sebanyak 284.539 Wajib Lapor telah melaporkan LHKPN atau 76,31 persen. Sementara itu, 88.316 Wajib Lapor belum mengumpulkan LHKPN atau 23,69 persen. 

Status pelaporan juga terbagi menjadi laporan lengkap sebanyak 211.481 laporan (74,32 persen); laporan masih mengantre sebanyak 58.990 laporan (20,73 persen); dan 14.608 laporan belum lengkap (4,94 persen). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper