Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren banyaknya pejabat publik yang tidak melampirkan surat kuasa saat pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal keberadaan surat kuasa memungkinkan lembaga antirasuah untuk memverifikasi kebenaran laporan ke pihak-pihak terkait lainnya.
"Jadi, tidak hanya soal kepatuhan saja, tetapi ada yang menyampaikan [LHKPN] tidak pakai surat kuasa. Itu asli, saya tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak ada surat kuasa, akhirnya tidak bisa cek ke bank, tidak bisa ke BPN," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Alhasil, tanpa surat kuasa, LHKPN biasanya tidak diumumkan. Tidak hanya itu, saat ini belum ada regulasi tertentu yang mengatur soal keterbukaan informasi dalam LHKPN tersebut.
"Lihat ya, LHKPN yang tulisannya tidak lengkap itu artinya tidak pakai surat kuasa. Sekarang lagi tren ini orang tidak kirim surat kuasa," timpalnya.
Menurut Pahala, tindakan tersebut murni dilakukan dengan sengaja oleh Wajib Lapor. Surat kuasa, lanjutnya, bersifat penting dalam verifikasi LHKPN yakni untuk membuka informasi kepemilikan harta Wajib Lapor, termasuk atas nama istri/suami, maupun anak.
Baca Juga
Ke depan, KPK bakal merevisi aturan mengenai LHKPN. Revisi tersebut ditujukan untuk membuka informasi mengenai status surat kuasa Wajib Lapor LHKPN.
"Pada revisi, kita akan menyatakan LHKPN [pejabat] itu pakai surat kuasa atau tidak. Itu kita tunjukkan supaya semua orang bisa lihat, karena media biasa menanyakan kenapa seorang pejabat tidak ada LHKPN-nya," tutur Pahala.
Adapun berdasarkan peta kepatuhan LHKPN per data Kamis (9/3/2023), sebanyak 284.539 Wajib Lapor telah melaporkan LHKPN atau 76,31 persen. Sementara itu, 88.316 Wajib Lapor belum mengumpulkan LHKPN atau 23,69 persen.
Status pelaporan juga terbagi menjadi laporan lengkap sebanyak 211.481 laporan (74,32 persen); laporan masih mengantre sebanyak 58.990 laporan (20,73 persen); dan 14.608 laporan belum lengkap (4,94 persen).