Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan data ratusan pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusuhaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) esok hari.
"Tadi saya sudah bisik-bisik sama Pak Sekjen [Kemenkeu] nanti saya kasih angkanya. Mungkin besok [dikasih], orang sudah ada [file] Excel-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Adapun 134 pegawai Ditjen Pajak itu tercatat memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Penemuan itu berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh KPK.
Pahala mengatakan bahwa saat ini tengah fokus untuk mengidentifikasi apakah ada perusahaan konsultan pajak di antara 280 perusahaan tersebut. Saat ini, terangnya, sudah ditemukan dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
"Yang kita cari dulu adalah yang konsultan pajak, karena itu pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua [perusahaan konsultan [pajak ditemukan]," terangnya.
Dia lalu menjelaskan bahwa urgensi untuk mengidentifikasi perusahaan konsultan pajak dalam 280 perusahaan itu. Hal tersebut lantaran adanya risiko tinggi apabila ada konflik kepentingan antara konsultan pajak dan wajib pajak.
Baca Juga
Namun demikian, tidak berarti kepemilikan saham oleh pegawai pajak di perusahaan sektor lain tidak berisiko.
Pegawai pajak yang berbisnis, membuka perseroan terbatas (PT), apalagi konsultan pajak dikhawatirkan mengalirkan transaksi ke bisnis maupun perusahaan mereka.
"Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum. Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya," ucapnya.
Adapun pada konferensi pers kemarin, Rabu (8/3/2023), Pahala membeberkan hasil penelusuran LHKPN terkait dengan kepemilikan saham di 280 perusahaan oleh 134 pegawai pajak.
Mayoritas dari kepemilikan saham itu tercatat atas nama istri. Seperti diketahui, nama istri seorang wajib lapor di dalam LHKPN tidak dianggap masalah atau biasa. Contoh teranyar, kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun yang tercatat memilik saham di enam perusahaan. Saham di dua perusahaan ditemukan milik istrinya.