Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham, Begini Aturan Kepemilikan Saham Oleh PNS

134 pegawai Ditjen Pajak punya saham di berbagai perusahaan. Begini aturan kepemilikan saham oleh PNS.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, bahwa temuan itu tak berarti penyelenggara negara tidak boleh memiliki saham.

Dia mengatakan kepemilikan saham oleh pegawai negeri sipil (PNS) seperti pegawai Dirjen Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).

Lalu, dalam PP No.53/2010, apakah boleh pegawai pajak punya saham atau surat berharga lainnya? Berikut perincian aturannya.

Dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah. Artinya, pegawai pajak tak bisa memiliki saham milik negara.

Kemudian, Pasal 11 ayat (1) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya.

Lalu, Pasal 12 ayat (1) dinyatakan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin sedang apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Terakhir, dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin berat apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Dalam bagian penjelasan, dikatakan penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat akan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Singkatnya, seperti yang dikatakan Pahala, pegawai negeri sipil berhak memiliki saham hanya jika bukan saham miliki negara dan tak berhubungan dengan pekerjaannya.

Pahala sendiri mengatakan KPK bakal mendalami 280 perusahaan tempat 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham. Fokus pendalaman yakni potensi risiko apabila perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.

Hal tersebut, lanjut Pahala, untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," tutup Pahala.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper