Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaga antirasuah menemukan hal tersebut berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan bahwa kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.
Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala mengatakan bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal tersebut, lanjutnya, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010.
Baca Juga
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.
Oleh karena itu, KPK bakal mendalami 280 perusahaan tersebut dan kaitannya dengan 134 pegawai Ditjen Pajak tersebut. Fokus pendalaman yakni potensi risiko apabila perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak tersebut bergerak di bidang konsultan pajak.
Hal tersebut, lanjut Pahala, untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.
"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," tutup Pahala.